Website Resmi
Desa Kalisat
Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso - Jawa Timur
DIYONO | 16 September 2026 | 9 Kali dibuka
Artikel
DIYONO
16 September 2026
9 Kali dibuka
STRUKTUR PEMERINTAH DESA: NAMA JABATAN DAN TUPOKSINYA
Pemerintah Desa adalah garda terdepan dalam pelayanan publik dan pembangunan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, struktur organisasi desa dirancang untuk memastikan efektivitas administrasi, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Memahami nama jabatan dan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari setiap perangkat desa adalah kunci untuk memastikan tata kelola desa berjalan transparan dan akuntabel.
- Kepala Desa: Pemimpin Tertinggi dan Penanggung Jawab Utama
Kepala Desa (Kades) adalah pejabat pemerintah desa tertinggi yang dipilih langsung oleh penduduk desa. Kepala Desa memegang masa jabatan delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.. Tupoksi utama Kepala Desa meliputi:
-
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (penetapan kebijakan, peraturan desa);
- Pelaksanaan Pembangunan Desa (merencanakan dan melaksanakan APBDes);
- Pembinaan Kemasyarakatan; dan
- Pemberdayaan Masyarakat.
Kades juga bertanggung jawab penuh atas aset desa dan pertanggungjawaban APBDes kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
- Sekretaris Desa (Sekdes): Sentra Administrasi dan Pelayanan Teknis
Sekretaris Desa (Sekdes) adalah jabatan struktural kunci yang bertugas membantu Kepala Desa di bidang administrasi pemerintahan.
Sekdes adalah koordinator seluruh Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi).
Tupoksi Sekdes meliputi:
-
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja Pemerintahan Desa;
- Pengelolaan administrasi surat-menyurat, kearsipan, dan informasi;
- Pelaksanaan urusan rumah tangga desa; dan
- Pengelolaan dan penataan perangkat desa.
- Unsur Staf Pelayanan: Kepala Urusan (Kaur) dan Tugas Administratif
Kepala Urusan (Kaur) adalah unsur staf Sekretariat Desa yang berfokus pada pekerjaan administratif dan teknis tertentu di bawah koordinasi Sekdes.
Umumnya, struktur desa memiliki tiga Kaur dengan tupoksi spesifik:
-
- Kaur Tata Usaha dan Umum: Bertanggung jawab atas administrasi umum, kearsipan, legalisasi, dan penataan administrasi perangkat desa.
- Kaur Keuangan: Bertanggung jawab atas perencanaan anggaran, pembukuan, pelaporan keuangan, dan bendahara desa.
- Kaur Perencanaan: Bertanggung jawab menyusun rencana pembangunan jangka menengah (RPJMDes) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), serta mengelola data dan informasi desa.
- Unsur Pelaksana Teknis: Kepala Seksi (Kasi) dan Tugas Operasional
Kepala Seksi (Kasi) adalah unsur pelaksana teknis yang bertugas melaksanakan fungsi-fungsi operasional pemerintahan desa.
Kasi berinteraksi langsung dengan kebutuhan masyarakat. Umumnya, terdapat tiga Kasi:
-
- Kasi Pemerintahan: Bertanggung jawab dalam bidang administrasi kependudukan, tata ruang, pertanahan, dan pembinaan ketentraman/ketertiban.
- Kasi Kesejahteraan: Bertanggung jawab dalam bidang pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur sosial, dan bantuan sosial.
- Kasi Pelayanan: Bertanggung jawab dalam pemberian pelayanan administrasi kepada masyarakat (e.g., surat keterangan, perizinan) dan pendataan informasi pelayanan.
- Kepala Kewilayahan: Kepala Dusun (Kadus/Kasun) dan Peran di Lapangan
Kepala Dusun (Kasun) atau sebutan lainnya (seperti Kepala Lingkungan) adalah unsur pelaksana teknis di wilayah kerja tertentu (Dusun).
Kadus berfungsi sebagai perpanjangan tangan Kepala Desa yang paling dekat dengan masyarakat. Tupoksi Kadus meliputi:
-
- Melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat dusun;
- Membina dan mengawasi kegiatan masyarakat di wilayahnya;
- Melakukan upaya peningkatan partisipasi masyarakat;
- Membantu pelaksanaan pembangunan; dan
- Mengumpulkan dan mengolah data kependudukan dan pembangunan di dusun.
Struktur organisasi Pemerintah Desa dirancang untuk memastikan distribusi tanggung jawab yang jelas, mulai dari pengambilan kebijakan strategis oleh Kepala Desa hingga pelaksanaan teknis di lapangan oleh Kepala Dusun. Sinergi antara Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur, Kasi, dan Kadus adalah fondasi utama bagi tata kelola desa yang efektif, memungkinkan desa mewujudkan potensi pembangunan dan memberikan pelayanan publik yang optimal kepada seluruh warganya.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
0
Populasi
0
Populasi
1909
Populasi
1909
0
LAKI-LAKI
0
PEREMPUAN
1909
BELUM MENGISI
1909
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
ASWITO
Sekretaris Desa
DIYONO
Kaur Keuangan
JALIYONO
Kaur Perencanaan
PRASATYO
Kasun Krajan
ARSONO
Kasun Kalisat
JUANITA
Kasun Sumber Ayu
ANDI SETIAWAN
Kasun Kampung Baru
SURYATI
Kasun Pedati
JUNAIDI
Kasun Taman Kembar
HOLIP AYUNINGSIH
Kasi Pemerintahan
AGUS SUTRISNO
Kasi Pelayanan
TUTIK NINGSIATI
Kasi Kesejahteraan
VERA TINO PUJILESTARI
Kaur TU dan Umum
MUSLIM
Operator Desa
AHMAD YOGIANTO
Desa Kalisat
Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 07:30:00 | 16:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Arsip Artikel
1.244 Kali dibuka
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Kalisat Berlangsung...
1.021 Kali dibuka
Desa Kalisat: Desa di Kaki Gunung Ijen yang Menjadi Sentra Kopi...
805 Kali dibuka
Pembentukan Desa Tangguh Bencana (DESTANA) 17 September 2024...
711 Kali dibuka
Beberapa Perintah Cepat Microsoft Word...
538 Kali dibuka
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kalisat, Langkah Strategis...
11 September 2026
Pengajian Umum Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW dan Selametan...
11 September 2026
Pemerintah Desa Kalisat Fasilitasi Penyaluran Bantuan Pangan...
11 September 2026
Pembukaan Sekolah Lansia Tangguh (SELANTANG) di Kecamatan Ijen,...
11 September 2026
Pemerintah Desa Kalisat Mengikuti Monev Inspektorat Bondowoso...
11 September 2026
KUA Bersama Pemerintah Kecamatan Ijen Gelar Sosialisasi Pendataan...
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 623 |
| Kemarin | : | 1.273 |
| Total | : | 130.059 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.64 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa"