Desa Kalisat

Kec. Ijen
Kab. Bondowoso - Jawa Timur

Artikel

Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa

DIYONO

16 September 2026

9 Kali dibuka

STRUKTUR PEMERINTAH DESA: NAMA JABATAN DAN TUPOKSINYA

Pemerintah Desa adalah garda terdepan dalam pelayanan publik dan pembangunan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, struktur organisasi desa dirancang untuk memastikan efektivitas administrasi, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Memahami nama jabatan dan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari setiap perangkat desa adalah kunci untuk memastikan tata kelola desa berjalan transparan dan akuntabel.

  1. Kepala Desa: Pemimpin Tertinggi dan Penanggung Jawab Utama

Kepala Desa (Kades) adalah pejabat pemerintah desa tertinggi yang dipilih langsung oleh penduduk desa. Kepala Desa memegang masa jabatan delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.. Tupoksi utama Kepala Desa meliputi:

    1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (penetapan kebijakan, peraturan desa);
    2. Pelaksanaan Pembangunan Desa (merencanakan dan melaksanakan APBDes);
    3. Pembinaan Kemasyarakatan; dan
    4. Pemberdayaan Masyarakat.

Kades juga bertanggung jawab penuh atas aset desa dan pertanggungjawaban APBDes kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

 

  1. Sekretaris Desa (Sekdes): Sentra Administrasi dan Pelayanan Teknis

Sekretaris Desa (Sekdes) adalah jabatan struktural kunci yang bertugas membantu Kepala Desa di bidang administrasi pemerintahan.

Sekdes adalah koordinator seluruh Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi).

Tupoksi Sekdes meliputi:

    1. Mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja Pemerintahan Desa;
    2. Pengelolaan administrasi surat-menyurat, kearsipan, dan informasi;
    3. Pelaksanaan urusan rumah tangga desa; dan
    4. Pengelolaan dan penataan perangkat desa.

           

  1. Unsur Staf Pelayanan: Kepala Urusan (Kaur) dan Tugas Administratif

Kepala Urusan (Kaur) adalah unsur staf Sekretariat Desa yang berfokus pada pekerjaan administratif dan teknis tertentu di bawah koordinasi Sekdes.

Umumnya, struktur desa memiliki tiga Kaur dengan tupoksi spesifik:

    1. Kaur Tata Usaha dan Umum: Bertanggung jawab atas administrasi umum, kearsipan, legalisasi, dan penataan administrasi perangkat desa.
    2. Kaur Keuangan: Bertanggung jawab atas perencanaan anggaran, pembukuan, pelaporan keuangan, dan bendahara desa.
    3. Kaur Perencanaan: Bertanggung jawab menyusun rencana pembangunan jangka menengah (RPJMDes) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), serta mengelola data dan informasi desa.

 

  1. Unsur Pelaksana Teknis: Kepala Seksi (Kasi) dan Tugas Operasional

Kepala Seksi (Kasi) adalah unsur pelaksana teknis yang bertugas melaksanakan fungsi-fungsi operasional pemerintahan desa.

Kasi berinteraksi langsung dengan kebutuhan masyarakat. Umumnya, terdapat tiga Kasi:

    1. Kasi Pemerintahan: Bertanggung jawab dalam bidang administrasi kependudukan, tata ruang, pertanahan, dan pembinaan ketentraman/ketertiban.
    2. Kasi Kesejahteraan: Bertanggung jawab dalam bidang pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur sosial, dan bantuan sosial.
    3. Kasi Pelayanan: Bertanggung jawab dalam pemberian pelayanan administrasi kepada masyarakat (e.g., surat keterangan, perizinan) dan pendataan informasi pelayanan.

 

  1. Kepala Kewilayahan: Kepala Dusun (Kadus/Kasun) dan Peran di Lapangan

Kepala Dusun (Kasun) atau sebutan lainnya (seperti Kepala Lingkungan) adalah unsur pelaksana teknis di wilayah kerja tertentu (Dusun).

Kadus berfungsi sebagai perpanjangan tangan Kepala Desa yang paling dekat dengan masyarakat. Tupoksi Kadus meliputi:

    1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat dusun;
    2. Membina dan mengawasi kegiatan masyarakat di wilayahnya;
    3. Melakukan upaya peningkatan partisipasi masyarakat;
    4. Membantu pelaksanaan pembangunan; dan
    5. Mengumpulkan dan mengolah data kependudukan dan pembangunan di dusun.

Struktur organisasi Pemerintah Desa dirancang untuk memastikan distribusi tanggung jawab yang jelas, mulai dari pengambilan kebijakan strategis oleh Kepala Desa hingga pelaksanaan teknis di lapangan oleh Kepala Dusun. Sinergi antara Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur, Kasi, dan Kadus adalah fondasi utama bagi tata kelola desa yang efektif, memungkinkan desa mewujudkan potensi pembangunan dan memberikan pelayanan publik yang optimal kepada seluruh warganya.

Komentar yang terbit pada artikel "Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

ASWITO

Sekretaris Desa

DIYONO

Kaur Keuangan

JALIYONO

Kaur Perencanaan

PRASATYO

Kasun Krajan

ARSONO

Kasun Kalisat

JUANITA

Kasun Sumber Ayu

ANDI SETIAWAN

Kasun Kampung Baru

SURYATI

Kasun Pedati

JUNAIDI

Kasun Taman Kembar

HOLIP AYUNINGSIH

Kasi Pemerintahan

AGUS SUTRISNO

Kasi Pelayanan

TUTIK NINGSIATI

Kasi Kesejahteraan

VERA TINO PUJILESTARI

Kaur TU dan Umum

MUSLIM

Operator Desa

AHMAD YOGIANTO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kalisat

Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 16:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.357.777.506,00Rp 1.357.777.506,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.230.684.761,99Rp 1.230.684.761,99

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -127.092.744,01Rp -127.092.744,01

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.000.000,00Rp 2.000.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.500.000,00Rp 3.500.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 836.316.000,00Rp 836.316.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 28.951.854,00Rp 28.951.854,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 474.569.652,00Rp 474.569.652,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya

AnggaranRealisasi
Rp 12.440.000,00Rp 12.440.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 594.868.761,99Rp 594.868.761,99

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 461.041.000,00Rp 461.041.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 86.375.000,00Rp 86.375.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 88.400.000,00Rp 88.400.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.995936009494984
Longitude:114.15220148199298

Desa Kalisat, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa