Desa Kalisat

Kec. Ijen
Kab. Bondowoso - Jawa Timur

Artikel

Struktur Organisasi Pemerintah Desa : Nama Jabatan dan Topoksi

DIYONO

27 Januari 2026

200 Kali dibuka

Struktur Organisasi Pemerintah Desa dan Tugas Pokok Fungsinya

Pemerintah Desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan yang berada paling dekat dengan masyarakat. Keberadaannya memegang peran penting dalam pelayanan publik, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, struktur organisasi Pemerintah Desa disusun dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas.

Struktur dan tata kerja Pemerintah Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang tentang Desa dan peraturan pelaksananya.

1. Kepala Desa

Pemimpin dan Penanggung Jawab Pemerintahan Desa

Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa tertinggi yang dipilih langsung oleh masyarakat desa. Kepala Desa memegang masa jabatan delapan (8) tahun dan dapat menjabat paling banyak dua (2) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Tugas pokok dan fungsi Kepala Desa meliputi:

  1. Menyelenggarakan pemerintahan desa, termasuk penetapan kebijakan dan peraturan desa;

  2. Melaksanakan pembangunan desa;

  3. Melakukan pembinaan kemasyarakatan;

  4. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.

Kepala Desa juga bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset desa serta menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat.


2. Sekretaris Desa

Koordinator Administrasi Pemerintahan Desa

Sekretaris Desa merupakan unsur pimpinan sekretariat desa yang bertugas membantu Kepala Desa di bidang administrasi pemerintahan. Sekretaris Desa mengoordinasikan seluruh Kepala Urusan dan Kepala Seksi.

Tugas pokok Sekretaris Desa antara lain:

  1. Mengoordinasikan pelaksanaan program kerja Pemerintah Desa;

  2. Mengelola administrasi umum, surat-menyurat, kearsipan, dan dokumentasi;

  3. Mengelola urusan rumah tangga dan perlengkapan desa;

  4. Menata administrasi perangkat desa dan kelembagaan pemerintahan desa.


3. Kepala Urusan (Kaur)

Unsur Staf Sekretariat Desa

Kepala Urusan merupakan unsur staf sekretariat desa yang berada di bawah koordinasi Sekretaris Desa dan bertugas melaksanakan fungsi administratif dan teknis tertentu. Secara umum, sekretariat desa terdiri dari tiga Kepala Urusan, yaitu:

  1. Kaur Tata Usaha dan Umum
    Bertugas mengelola administrasi umum, tata naskah dinas, kearsipan, inventaris desa, serta administrasi kepegawaian perangkat desa.

  2. Kaur Keuangan
    Bertugas mengelola keuangan desa, meliputi perencanaan anggaran, penatausahaan, pembukuan, pelaporan keuangan, serta bertindak sebagai bendahara desa.

  3. Kaur Perencanaan
    Bertugas menyusun perencanaan pembangunan desa, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), serta mengelola data dan informasi pembangunan desa.


4. Kepala Seksi (Kasi)

Unsur Pelaksana Teknis Pemerintahan Desa

Kepala Seksi merupakan unsur pelaksana teknis yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas operasional pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat. Pada umumnya, terdapat tiga Kepala Seksi, yaitu:

  1. Kasi Pemerintahan
    Bertugas dalam bidang administrasi pemerintahan, kependudukan, pertanahan, tata ruang desa, serta pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat.

  2. Kasi Kesejahteraan
    Bertugas dalam bidang pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kegiatan sosial kemasyarakatan, serta pelaksanaan program kesejahteraan masyarakat.

  3. Kasi Pelayanan
    Bertugas memberikan pelayanan administrasi non-perizinan kepada masyarakat desa serta mengelola pendataan dan informasi pelayanan publik desa.


5. Kepala Dusun

Unsur Pelaksana Kewilayahan

Kepala Dusun (Kadus/Kasun) merupakan unsur pelaksana teknis kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah dusun. Kepala Dusun menjadi penghubung langsung antara Pemerintah Desa dan masyarakat di wilayahnya.

Tugas pokok Kepala Dusun meliputi:

  1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan desa di tingkat dusun;

  2. Membina kehidupan masyarakat dan menjaga ketertiban di wilayah dusun;

  3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;

  4. Membantu pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan;

  5. Mengumpulkan serta mengelola data kependudukan dan pembangunan di wilayah dusun.


Penutup

Struktur organisasi Pemerintah Desa disusun untuk memastikan adanya pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas, mulai dari perumusan kebijakan oleh Kepala Desa hingga pelaksanaan teknis di lapangan oleh perangkat desa. Sinergi antara Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Komentar yang terbit pada artikel "Struktur Organisasi Pemerintah Desa : Nama Jabatan dan Topoksi"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

ASWITO

Sekretaris Desa

DIYONO

Kaur Keuangan

JALIYONO

Kaur Perencanaan

PRASATYO

Kasun Krajan

ARSONO

Kasun Kalisat

JUANITA

Kasun Sumber Ayu

ANDI SETIAWAN

Kasun Kampung Baru

SURYATI

Kasun Pedati

JUNAIDI

Kasun Taman Kembar

HOLIP AYUNINGSIH

Kasi Pemerintahan

AGUS SUTRISNO

Kasi Pelayanan

TUTIK NINGSIATI

Kasi Kesejahteraan

VERA TINO PUJILESTARI

Kaur TU dan Umum

MUSLIM

Operator Desa

AHMAD YOGIANTO

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 16:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.995936009494984
Longitude:114.15220148199298

Desa Kalisat, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa